I. Unit Kerja Terkait
Unit Layanan/ Unit Pelakasana Teknis/Lembaga/Fakultas/ Program Studi yang ada di lingkungan Universitas Respati Indonesia (URINDO).
II. Tujuan
Prosedur ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pengajuan pengembangan sistem informasi oleh Unit Layanan/ Unit Pelakasana Teknis/Lembaga/Fakultas/ Program Studi yang ada di lingkungan Urindo untuk menjamin pengembangan sistem informasi sesuai dengan perencanaan atau kebutuhan pengguna.
III. Ruang Lingkup
Prosedur ini mencakup proses dan kelengkapan permohonan, koordinasi, serah terima, sosialisasi dan pelatihan penggunaan sistem informasi yang dikembangkan untuk Unit Layanan/ Unit Pelakasana Teknis/Lembaga/Fakultas/ Program Studi di lingkungan Urindo.
IV. Definisi
- Sistem informasi: perangkat lunak sistem yang dilengkapi dengak fungsional untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung proses bisnis yang dilakukan oleh Unit Layanan/ Unit Pelakasana Teknis/Lembaga/Fakultas/ Program Studi di lingkungan Urindo.
- Pengembangan sistem informasi: pengembangan dapat berarti menyusun suatu sistem yang baru atau untuk menggantikan sistem yang lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem yang telah ada di lingkungan Urindo.
V. Uraian Prosedur
- Pengguna membuat surat permohonan pengembangan sistem informasi ditujukan kepada Ka. UPT TIK Universitas Respati Indonesia.
- Ka. UPT TIK menerima permintaan pengembangan sistem informasi.
- Tim UPT TIK melakukan analisis terhadap permintaan pengembangan sistem.
- Jika hasil analisis memungkinkan pengembangan untuk dilakukan, maka tim UPT TIK akan merumuskan fungsional, struktur, dan basis data serta melakukan perancangan interface system.
- Jika hasil analisa tidak memungkinkan pengembangan sistem dilaksanakan, maka dibuat surat pemberitahuan hasil analisis yang ditujukan ke pengguna.
- Tim UPT TIK kemudian melakukan pembuatan sistem (coding)
- Setelah coding selesai, tim UPT TIK bersama calon pengguna melakukan uji coba sistem.
- Setelah uj coba berhasil, selanjutnya melakukan deployment aplikasi dan membuat berita acara, serta penyerahan sistem ke unit terkait untuk digunakan sebagaimana mestinya.
VI. Lampiran
Bagan Alir/Flow Chart Prosedur