SOP Pengadaan/Peremajaan perangkat Jaringan

I. Unit Kerja Terkait

UPT TIK, Unit Layanan Administrasi Umum (ULAU), unit kerja pemohon (fakultas/prodi/unit/lembaga), Unit Layanan Administrasi Keuangan (ULAK)

II. Tujuan

Menetapkan prosedur standar untuk memastikan pengadaan atau peremajaan perangkat jaringan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan operasional kampus.

III. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup seluruh proses pengajuan, evaluasi, pengadaan, hingga pemasangan perangkat jaringan seperti router, switch, access point, dan perangkat pendukung jaringan lainnya di seluruh unit kerja di lingkungan kampus.

IV. Definisi

Pengadaan atau peremajaan perangkat jaringan adalah proses pembelian, penggantian, atau peningkatan perangkat keras jaringan untuk memastikan kinerja, keamanan, dan keandalan infrastruktur teknologi tetap optimal.

V. Uraian Prosedur

  • Unit kerja pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada ULAU.
  • ULAU memberikan tembusan kepada UPT TIK dan ULAK.
  • Staf UPT TIK melakukan survey lapangan dan verifikasi kebutuhan.
  • Staf TIK membuat rincian anggaran atas rencana pengadaan dan diserahkan ke ULAK.
  • ULAU bersama UPT TIK melaksanakan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemasangan/peremajaan perangkat oleh staf TIK.
  • UPT TIK melakukan monitoring perangkat secara berkala.

VI. Lampiran

Bagan Alir/Flow Chart Prosedur

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top