I. Unit Kerja Terkait
UPT TIK, Unit Layanan Administrasi Umum (ULAU), unit kerja pemohon (fakultas/prodi/unit/lembaga), Unit Layanan Administrasi Keuangan (ULAK)
II. Tujuan
Menetapkan prosedur standar untuk memastikan pengadaan atau peremajaan perangkat jaringan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan operasional kampus.
III. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh proses pengajuan, evaluasi, pengadaan, hingga pemasangan perangkat jaringan seperti router, switch, access point, dan perangkat pendukung jaringan lainnya di seluruh unit kerja di lingkungan kampus.
IV. Definisi
Pengadaan atau peremajaan perangkat jaringan adalah proses pembelian, penggantian, atau peningkatan perangkat keras jaringan untuk memastikan kinerja, keamanan, dan keandalan infrastruktur teknologi tetap optimal.
V. Uraian Prosedur
- Unit kerja pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada ULAU.
- ULAU memberikan tembusan kepada UPT TIK dan ULAK.
- Staf UPT TIK melakukan survey lapangan dan verifikasi kebutuhan.
- Staf TIK membuat rincian anggaran atas rencana pengadaan dan diserahkan ke ULAK.
- ULAU bersama UPT TIK melaksanakan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemasangan/peremajaan perangkat oleh staf TIK.
- UPT TIK melakukan monitoring perangkat secara berkala.
VI. Lampiran
Bagan Alir/Flow Chart Prosedur