I. Unit Kerja Terkait
Dosen/ Tenaga Kependidikan/Unit Layanan/Unit Pelaksana Teknis/ Lembaga dan Mahasiswa yang ada di lingkungan Universitas Respati Indonesia (URINDO).
II. Tujuan
Prosedur ini dibuat untuk menjamin bahwa permintaan akses wifi sesuai dengan perencanaan atau permintaan pengguna
III. Ruang Lingkup
Prosedur ini digunakan untuk melaksanakan permintaan dan pemenuhan permintaan akses wifi di lingkungan Universitas Respati Indonesia.
IV. Definisi
Pendaftaran akses hotspot wifi berarti suatu tindakan untuk mendaftar perangkat yang di pakai untuk meng akses internet yang tersedia di Urindo untuk memberikan fasilitas dan menunjang kinerja seluruh civitas akademika di lingkungan Universitas Respati Indonesia.
V. Uraian Prosedur
- Calon pengguna datang ke UPT TIK dan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Calon pengguna mengisi form dan memberikan bukti Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
- Staf UPT TIK memeriksa isian formulir dan kelengkapan calon pengguna.
- Staf UPT TIK memproses permintaan akses akun hotspot Urindo.
- Staf UPT TIK mengkonfirmasi kepada pengguna mengenai username dan password akses hotspot wifi Urindo.
VI. Lampiran
Bagan Alir/Flow Chart Prosedur